Pengertian Pendidikan Inklusi Menurut Para Ahli
Pendidikan Inklusi merupakan pendidikan yang tidak membedakan setiap peserta didik dalam artian menyamaratan setiap peserta didik dengan segala perbedaan mereka. Di beberapa daerah sudah banyak sekolah-sekolah yang mau menerima anak berkebutuhan khusus agar dapat bersekolah pada Sekolah Umum, seperti SD, SMP, dan SMA.
Hal ini merupakan kabar positif karena anak-anak yang berkebutuhan khusus tidak lagi harus bersekolah di sekolah khusus seperti: SDLB, SMPLB, dan lainnya karena di beberapa sekolah umum sudah menerima mereka yang berkebutuhan khusus. Menurut pantauan penulis beberapa guru di Sekolah umum dalam rentang waktu 3 tahun terakhir sudah dibekali pengetahuan dengan diadakan pelatihan-pelatihan Sekolah Inklusi.
Dikutip dari situs Kemendikbud.go.id, kementerian pendidikan dan kebudayaan mengajak setiap daerah kabupaten kota untuk dapat menyelenggarakan pendidikan inklusi. lebih lanjut Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus, Sanusi menargetkan di setiap zona minimal ada satu sekolah inklusi. Hal ini sesuai dengan keluarnya Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Pengertian Pendidikan Inklusi Menurut Para Ahli
Dikutip dari Kemendikbud.go.id menjelaskan Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagai pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh negara
Menurut Hildegun Olsen (Tarmansyah, 2007;82) Pendidikan inklusi adalah sekolah harus mengakomodasi semua anak tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, sosial emosional, linguistik atau kondisi lainnya.
Staub dan Peck (Tarmansyah, 2007:83) Mengemukakan pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan ringan, sedang dan berat secara penuh di kelas. hal ini menunjukkan kelas regular merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak-anak berkelainan, apapun jenis kelainannya.
Lay Kekeh Marthan, 2007:145 Menyebutkan Pendidikan inklusi adalah sebuah pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang mempunyai kebutuhan pendidikan khusus di sekolah regular ( SD, SMP, SMU, dan SMK) yang tergolong luar biasa baik dalam arti kelainan, lamban belajar maupun berkesulitan belajar lainnya.
Tujuan Pendidikan Inklusi
Secara umum tujuan pendidikan inklusi adalah supaya setiap anak menerima pendidikan yang sama, tidak diskriminasi dengan setiap kekurangan yang dimiliki. dari segi peserta didik diharapkan anak dapat mengaktualisasi pelajaran yang diperolehnya untuk diaplikasikan kedalam kehidupan sehari-hari dan juga anak mendapatkan interaksi dengan teman sebaya, interaksi dengan guru dan juga masyarakat lainnya.
Dengan hadirnya pendidikan inklusi diharapkan anak-anak tetap dapat bersekolah, karena untuk sekolah khusus setiap kabupaten cuma ada 1 sekolah. bagi sebagian orang tua yang kurang mampu akan susah dikarenakan sekolahnya jauh. dengan keluarnya permendikbub tentang penyelenggaran Pendidikan inklusi setiap anak memiliki hak yang sama disetiap sekolah.
Kendala yang dihadapi di Sekolah
Sekolah penyelenggara pendidikan inklusi merupakan suatu kebaikan secara kemanusian, namun ketika pelaksanaan dilapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. banyak kendala-kendala yang dihadapi, seperti sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya merata dan juga sumber daya gurunya.
Menurut pengamatan penulis, Pada beberapa sekolah guru yang ada belum cukup untuk mengajar peserta didik yang normal pada umumnya, apalagi ditambah dengan hadirnya anak-anak ABK, yang mengharuskan setiap guru untuk merancang pembelajaran lebih ketat, kalau biasa guru menyiapkan satu RPP untuk mengajar, dengan pendidikan inklusi guru harus merancang 2 RPP.