Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Forex Menurut Pendapat Ulama

Setiap pekerjaan yang kita lakukan harus ada aturan mainnya bahkan kita masuk WC saja ada adab-adabnya seperti membaca doa terlebih dahulu, tidak boleh berlama-lama, tidak bole telanjang bulat dan sebagainya. Jangan anda masuk dalam pekerjaan atau bisnis sebelum anda tau hukumnya sesuai dengan syari’atnya. Dalam mencari uang kita sebagai umat islam yang taat juga harus memenuhi kaedah-kaedah yang berlaku dalam islam.
Pada tulisan kali ini saya akan membahas hokum forex menurut ulama-ulama ahlulsunnah waljama’ah.

1. Menurut Ustad Buya Yahya 
Jual beli mata uang ini harus ada syarat-syaratnya biar tidak terjadi riba, dalam valuta asing harus mengikuti syarat-syarat seperti: yang pertama harus ada 2 hal yang dipenuhi, harus ada akad kontan dan serah terimanya harus langsung tidak boleh ditunda-tunda. Kalau 2 hal ini terpenuhi halal untuk diikuti tetapi kalau 2 hal ini tidak terpenuhi mendingan tidak usah ikut-ikutan.
Sumber dari youtube https://www.youtube.com/watch?v=6GlPqyQxHn0

2. Menurut Ustad Abdul Somad
Apapun nama jual belinya jika ingin selamat harus ada 3 hal yang harus dipenuhi; yang pertama tiada tipu muslihat, yang kedua tiada aniaya, dan yang ketiga tidak ada unsur judi. Apabila dalam transaksi forex tidak ada ketiga hal tersebut boleh dilakukan tetapi apabila transaksi ini mengandung ketiga hal (tipu-tipu, aniaya, dan judi) maka tidak usah ikut-ikutan mending cari alternative bisnis lain yang lebih barakah. Jika traksaksi tersebut kontan, contoh misal kita ke Saudi Arabia membeli Riyal dengan mata uang Rupiah artinya transaksi mata uang secara langsung, jika transaksinya tunai dengan akad maka traksaksi itu sah.
Sumber dari youtube https://www.youtube.com/watch?v=m6vEKNwOK8Y

3. Menurut Ustad Adi Hidayat
Boleh jual beli mata uang asing, contoh beli dolar, simpan dan dijual sesuai keinginan kita itu hukumnya boleh, yang tidak boleh adalah transaksi mata uang senilai, seperti rupiah dengan rupiah. Tetapi kalau dipisahkan tidak sejenis itu sah karena dilihat bukan mata uangnya tetapi perbedaan jenisnya atau nilainya.
Sumber dari youtube https://www.youtube.com/watch?v=cvTahDpuWDE

4. Menurut Ustad Azhar Idrus
Jual beli mata uang asing hukumnya boleh jika dilakukan dengan kontan atau tunai, contoh ada berita dollar terjun bebas, maka kita beli dollar dengan modal 5 juta dengan kes atau tunai. Dan ketika dollar kembali meroket kita jual lagi sejumlah modal kita tersebut maka hukumnya boleh.
Sumber dari youtube https://www.youtube.com/watch?v=i7p0cHZeRF0

Demikian uraian hukum transaksi forex, untuk lebih jelasnya dapat dilihat diyoutube pada sumber yang telah penulis cantumkan diatas. Semoga bermanfaat