Awas Ibu-ibu, Banyak Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin BPOM Beredar di Toko Online
Bagi anda yang sering membeli kosmetik melalui daring atau jual beli online, harap lebih waspada dan pastikan kosmetik yang ada beli berizin sehingga tidak mengandung zat berbahaya.
Pasalnya, belum lama ini, seorang penjual kosmetik ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau lantaran diduga menjual obat-obatan dan kosmetik berbahaya.
Pelaku dengan inisial TW ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau di Jalan Mutiara, Perumahan Grand Mutiara Blok B.11 Kecamatan, Senapelan pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
Tersangka terbukti terlibat dalam perdagangan obat-obatan dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah serta tidak mendapat izin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tidak hanya menjual secara offline, pelaku juga diketahui menjual barang kosmetik berbahaya tersebut melalui daring, yakni menjual dengan platform online.
baca juga: jadi admin konten vulgar, tiga siswa ditangkap
"Berawal adanya informasi yang didapat bahwa adanya pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin, kemudian tim Subdit satu melakukan under cover buy kepada usaha tersebut melalui aplikasi online," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi kepada riauonline.co.id dikutip dari situs batam.suara.com, Rabu (27/1/2021).
Pihaknya juga berharap masyarakat lebih jeli dalam berbelanja dan memastikan benda yang dibeli sudah berizin.
"Jadi Ibu-ibu yang suka belanja untuk teliti dalam berbelanja serta perhatikan izin edarnya dari pemerintah," pungkasnya.
Sumber: www.riauonline.co.id, batam.suara.com