Download Laporan Program Induksi Guru Pemula (PIGP)
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Undang-Undang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran.
Untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen, telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula.
Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
Dalam pembangunan pendidikan, peran guru sangatlah strategis. Oleh karena itu seorang guru harus dipersiapkan secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai dari saat belajar di perguruan tinggi, pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sampai menjadi guru di sekolah.
Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru pada awal mereka bertugas adalah Program Induksi Guru Pemula (PIGP).
PIGP seharusnya direncanakan, dilaporkan dan dievaluasi sebagai bahan dalam kemajuan karir dan profesionalitas seorang guru. Untuk mengetahui pelaksanaan PIGP dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
maka disusunlah Laporan PIGP Tahun 2015 ini sehingga fungsi, peran, dan kedudukan guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan dapat dikembangkan dengan baik sehingga terbentuk kriteria guru yang profesional.
B. Landasan Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
C. Tujuan
Penyusunan Laporan PIGP ini bertujuan untuk mengetahui kinerja guru pemula dalam pembimbingan sebagai berikut:
- Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah;
- Meningkatkan profesionalitas guru pemula sebagai prasyarat pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru;
D. Sasaran
Program Induksi Guru Pemula (PIGP) difokuskan pada tiga sasaran utama, yaitu:
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah;
- Guru pemula berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain; dan
- Guru pemula bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
E. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) antara lain:
- Terpenuhinya salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru;
- Terbentuknya calon guru yang berkualitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; dan
- Terbentuknya suasana sekolah yang selaras, serasi dan seimbang sehingga mendukung terciptanya suasana pembelajaran yang efektif.